Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI, Apa Saja Syaratnya dan Berapa Biayanya?

Terlebih di Indonesia sudah berlaku Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Cara mengurus sertifikat halal MUI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi umat Islam, mengkonsumsi produk adalah adalah sebuah kewajiban.

Sebab hal itu sudah jelas ditetapkan dalam syariat Islam.

Terlebih di Indonesia sudah berlaku Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sesuai aturan tersebut, ada produk tertentu yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Oleh karena itu, perlu adanya sertifikat halal agar orang tak ragu membeli dan mengkonsumsi.

Apakah Setiap Malam Jumat Arwah Orang Meninggal Pulang ke Rumah?

Bagaimana cara mendapatkan sertifikak halal MUI dan apa saja syaratnya?

Melansir laman LPPOM MUI, sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000.

Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000.

Penjelasan singkat mengenai kriteria SJH dalam HAS 23000 dapat dilihat di sini.

Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan SJH yang kompeten.

Pendaftaran sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan STTD ke BPJPH.

Inforasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH dapat ditemukan dalam laman www.halal.go.id.

Selanjutnya, perusahaan agar memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk.

Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved