Menteri Budi Arie Sukses Memutus Akses 800 Ribu Lebih Konten Judi Online

Menteri Budi Arie Sukses Memutus Akses 800 Ribu Lebih Konten Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Selama 167 hari masa jabatan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah sukses memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ungkap Menteri Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.

Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17-31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1-31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1-30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, dan periode 1-31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1-30 November sebanyak 160.503 konten, periode 1-30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Tidak hanya konten judi online, Menkominfo menyatakan telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi telah sukses memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News