MUI Resmi Ubah Fatwa soal Pakai Masker saat Sholat, Begini Penjelasan Hukumnya Menjadi Makruh

- Sabtu, 8 April 2023 | 15:13 WIB
 MUI menjelaskan fatwa baru tentang penggunaan masker ketika sedang sholat yang hukumnya menjadi makruh. (Laman resmi MUI/mui.or.id)
MUI menjelaskan fatwa baru tentang penggunaan masker ketika sedang sholat yang hukumnya menjadi makruh. (Laman resmi MUI/mui.or.id)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi mengubah fatwa soal menggunakan masker ketika sedang menunaikan ibadah sholat.

Sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan masker ketika sholat yang hukumnya mubah karena mempertimbangkan kondisi dan situasi di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang melanda.

MUI telah memberikan fatwa baru yang menyatakan bahwa menggunakan masker ketika sedang sholat hukumnya adalah makruh.

Baca Juga: Menakjubkan! Temukan Keindahan Paskah dalam Puisi Penyair Dunia Terkenal yang Menggetarkan Hati Anda

Dilansir dari laman resminya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa hukumnya makruh apabila kondisi tubuh dan situasi di lingkungan sekitar sedang normal.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am seperti dikutip dari laman resmi MUI.

Mempertimbangkan keadaan saat ini yang tak lagi dinilai darurat, menunaikan ibadah sholat secara berjemaah sudah bisa dilakukan dengan normal tanpa pembatasan.

Baca Juga: Mengapa Masjid Al Aqsa Begitu Penting Bagi Umat Islam? Simak Fakta dan Penjelasannya Berikut Ini

Di masa-masa pandemi Covid-19 ketika angka penyebaran virus sangat tinggi, pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM berlaku juga untuk kegiatan keagamaan seperti sholat berjamaah yang harus menjaga jarak dan menggunakan masker.

Ketentuan tersebut menjadi pengecualian khusus ketika sedang menunaikan ibadah di masjid karena tingginya kasus Covid-19 harus diantisipasi.

Baca Juga: Mengusir Tikus Rumah Menggunakan Menggudu Sangat Mudah Dilakukan, Begini Cara Lengkapnya

Dalam keadaan yang normal, barisan ketika sedang melakukan sholat berjemaah tentunya tidak boleh berjauhan.

Kondisi mulut yang ditutupi oleh masker atau kain juga dianggap makruh karena dapat mengganggu kekhusyukan.

Hal ini dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’: “Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat”.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Haji Perempuan Tanpa Mahram

Kamis, 9 Mei 2024 | 22:00 WIB

Dua Label Halal, Mana Yang Berlaku?

Kamis, 2 Mei 2024 | 22:16 WIB

Syawal Momentum Merekatkan

Kamis, 2 Mei 2024 | 21:51 WIB
X